MarketplaceTutorial

Tutorial Pengisian SPT 1770 Melalui E-Filing Mudah dan Cepat

Tutorial Pengisian SPT 1770 Melalui E-Filing Mudah dan Cepat – Apakah Anda sudah mengisi SPT 1770? Tutorial pengisian SPT 1770 penting diketahui oleh semua wajib pajak orang pribadi dengan kriteria sebagai berikut. Mempunyai penghasilan dari bisnis atau pekerjaan bebas, penghasilan dalam negeri maupun luar negeri, penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih, dan penghasilan yang dikenakan PPh final.

Jenis-Jenis SPT 1170

Sebelum menuju ke tutorial pengisian SPT 1770 , ada dua jenis form yang perlu dipilih oleh wajib pajak dengan status pegawai, sesuai besaran penghasilan selama setahun.

SPT Tahunan 1770 S merupakan surat pemberitahuan bagi wajib pajak yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto minimal Rp60 juta. Setidaknya, wajib pajak bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam waktu sekurang-kurangnya satu tahun.

Selanjutnya sdalah SPT Tahunan 1770 SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta. Wajib pajak setidaknya bekerja di satu perusahaan dalam kurun waktu minimal satu tahun.

Dokumen-Dokumen Untuk Lapor SPT 1770 S

1. NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang dimiliki oleh wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan sebagai identitas dalam menunaikan hak dan kewajibannya.

2. Nomor EFIN

Nomor EFIN ini digunakan untuk transaksi dan mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, misalnya melapor SPT melalui e-filing.

3. Bukti Potong 1721 A1 Atau A2

Bukti Potong 1721 A1 merupakan form untuk pegawai swasta dari perusahaan. Sebelum melaporkan SPT pajak online, Anda perlu meminta bukti potong ini ke HRD perusahaan.

Bukti potong 1721 A2 diberikan kepada wajib pajak dengan status pegawai negeri atau PNS. Formal ini juga diberikan oleh perusahaan tempat di mana wajib pajak pegawai negeri bekerja.

4. Bukti Potong 1721 Vii

Selanjutnya yaitu bukti potong 1721 VII yang digunakan untuk pemotongan PPh pasal 21 yang sifatnya final. Biasanya, wajib pajak di sini selain menjadi karyawan juga menjalankan freelance atau usaha.

  1. Bukti Potong PPh Pasal 23
  2. Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2
  3. Daftar Sumber Penghasilan
  4. Daftar Harta yang Dimiliki
  5. Jumlah Keluarga dalam Tanggungan
  6. Bukti Pembayaran Sumbangan Sosial atau Zakat

    Baca Juga : Cara Berbelanja di Tokopedia

Prosedur Laporan SPT Tahunan Pajak 1776 S Melalui E-Filing

Tutorial pengisian SPT 1770 cukup panjang karena ada berbagai lampiran yang harus diisi. Berikut merupakan tutorial pengisian SPT 1770 s 2023 yang bisa Anda ikuti.

  • Bukalah situs https://djponline.pajak.go.id atau buka efiling.pajak.go.id
  • Masukkan NPWP dan password yang dibuat ketika mendaftar akun DJP online.
  • Masukkan kode keamanan captcha.
  • Klik tombol login.
  • Selanjutnya pilihlah layanan e-filing.
  • Kemudian pilih Buat SPT.
  • Ikutilah tutorial pengisian SPT 1770 s melalui e-filing dengan cara menjawab pertanyaan yang tersedia sebelum menuju ke SPT 1770 S.
  • Apabila memilih pilihan “Dengan Panduan”, maka pilihlah SPT 1770 S dengan panduan.
  • Selanjutnya Anda bisa mengisi e-filing sesuai tutorial pengisian spt 1770 s online.
  • Pertama, isilah data formulir tahun pajak, contohnya 2023. Kemudian mengisi status SPT.
  • Mengisi daftar potongan PPh dari pihak lain serta PPh yang ditanggung pemerintah.
  • Bukti pemotongan pajak yang telah disiapkan cukup ditambahkan saja pada daftar tersebut. Isilah nama serta NPWP pemotong pajak nomor serta tanggal bukti potong, jenis pajak, serta besarnya PPh yang dipotong.
  • Masuk pada bagian bukti potong baru. Tertera bukti potong pajak ini berada di lembaran 1721 A1 untuk pegawai swasta atau PNS 1721 A2, cukup dimasukkan saja sesuai kolom.
  • Jika sudah selesai, klik simpan kemudian akan ditampilkan mengenai ringkasan potongan pajak.
  • Masukkan nominal besar penghasilan neto dalam negeri terkait dengan pekerjaan.
  • Masukkanlah penghasilan dalam negeri jika ada, misalnya masih ada dari bunga deposito, sewa kontrakan, dan lain-lain.
  • Isilah pertanyaan, “Apakah Anda mempunyai penghasilan luar negeri?” Jika iya, bisa disebutkan penghasilannya, sedangkan jika tidak bisa langsung klik langkah selanjutnya.
  • Masukkanlah nominal penghasilan yang tak mencakup objek pajak jika ada. Misalnya nominal warisan Rp10 juta.
  • Masukkanlah nominal penghasilan yang sudah dikurangi PPH final jika ada. Pilih tombol tambah, kemudian isi. Misalnya undian hadiah Rp20 juta sudah dikurangi PPh final 25%, yakni Rp50 juta. Klik simpan dan langkah berikutnya.
  • Kemudian masukkan harta Anda dengan cara menjawab pertanyaan, “Apakah Anda mempunyai harta?”
  • Bila iya, maka sebutkan harta satu persatu dengan klik ikon tambah.
  • Bila pernah melengkapi daftar harta pada e-filing, maka bisa menampilkannya kembali dengan cara klik “Harta pada SPT Tahun Lalu”.
  • Kemudian tambahkan nominal utang yang dimiliki, misalnya kredit motor.
  • Isilah kode hutang, nama dari pemberi pinjaman, tahun peminjaman, alamat, serta besar hutang, kemudian klik simpan.
  • Bila sebelumnya pernah melaporkan daftar hutang pada e-filing maka bisa menampilkan kembali dengan cara pilih, “Utang pada SPT tahun lalu”.
  • Tambahkanlah daftar tanggungan yang dimiliki.
  • Jika memiliki tanggungan baru, silakan masukkan pada daftar tanggungan dengan cara klik ikon tambah, isilah nama, NIK, pekerjaan, dan hubungan keluarga.
  • Jika pernah melaporkan daftar tanggungan sebelumnya di e-filing, bisa menampilkan kembali dengan cara pilih, “Tanggungan pada SPT tahun lalu”.
  • Isilah sumbangan keagamaan atau zakat wajib yang dibayarkan pada lembaga pengelola misalnya Baznas.
  • Lalu masuk pada status kewajiban perpajakan suami dan istri.
  • Istilah status perkawinan dan status kewajiban perpajakan suami contohnya wajib pajak merupakan kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
  • Kemudian pilihlah golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika sudah berkeluarga dan belum memiliki tanggungan pilih kawin/K kemudian pada kolom sebelahnya pilih nol (0)
  • Lalu perhatikanlah kewajiban perpajakan terpisah suami atau istri (MT), pisah harta (PH), atau hidup berpisah (HB).
  • Tutorial pengisian SPT 1770 selanjutnya yaitu mengisi pengembalian PPh pasal 24 penghasilan LN jika ada.
  • Isilah pembayaran PPh pasal 25 serta pokok SPT PPh pasal 25 bila ada. Apabila tidak ada maka kosongkan kemudian klik langkah selanjutnya.
  • Lalu masuk pada bagian perhitungan PPH.
  • Pada tahap ini Anda akan melihat perhitungan PPH serta SPT sesuai data yang diinput pada tahap-tahap sebelumnya. Status SPT terlihat pada bagian bawah, yaitu apakah lebih bayar, kurang bayar atau nihil.
  • Jangan lupa untuk memeriksa data kembali. Apabila sudah selesai, bisa klik langkah selanjutnya.
  • Kemudian akan ditampilkan hasil penghitungan PPh pasal 25.
  • Kemudian konfirmasi, lalu akan ada pertanyaan yang wajib dijawab dengan pilih agree atau setuju.
  • Setelah itu akan ditampilkan ringkasan SPT serta pengembalian untuk kode verifikasi.
  • Pilih “Kirim SPT”.

Dengan begitu maka SPT Anda telah terkirim. Untuk memastikannya, periksa email untuk mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-filing 1770 S.

Itulah penjelasan tentang tutorial pengisian SPT 1770 yang bisa Anda coba secara online. Saat ini untuk lapor SPT tahunan PPH, termasuk dengan SPT 1770 s tidak harus datang ke kantor pelayanan pajak. Anda cukup mengakses e-filing dari perangkat yang Anda gunakan sehingga lebih cepat, mudah, dan murah. Tentunya tutorial pengisian SPT 1770 s 2023 ini tetap menjamin keamanan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button