3+ Cara Cek Tilang Online dan Cara Membayarnya

 

Cara Cek Tilang Online dan Cara Membayarnya Saat ini telah berlaku tilang online atau tilang elektronik yang dikenal dengan E-tilang di sejumlah jalan yang telah diberlakukan mulai 1 April 2022, sehingga bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dikirimkan surat tilang dari kepolisian. Lalu bagaimana cara cek tilang online yang bisa kita lakukan?

Pada hari penerapan aturan E-tilang, Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan berkendara. Untuk mengetahui caranya, yuk simak artikel berikut ini!

cara cek tilang online

Jenis Pelanggaran yang Mendapatkan Tilang Online

Sebelum membahas mengenai cara cek tilang online maka kita perlu mengetahui proses yang terjadi ketika terjadinya tilang elektronik. Adanya tilang elektronik ini khususnya beraku di jalan tol, di mana E-tilang ini mengincar dua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Adapun 2 jenis pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik, di antaranya yaitu:

1.      Pelanggaran batas kecepatan maksimal

Seperti yang kita ketahui bahwa untuk batas kecepatan mobil di jalan tol sebenarnya sudah ada di dalam Peraturan Pemerintah RI no 79 th 2013 mengenai jaringan lalu lintas & angkutan jalan, di mana batas maksimal kecepatan berkendara yaitu 80 km/jam sementara batas minimalnya yaitu 60km/jam, sementara batas kecepatan di tol luar kota minimal kecepatan 60 km/jam sedangkan kecepatan maksimalnya yaitu 100 km/jam.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dikenakan sanksi yang sudah tertera pada Undang-Undang, Cara Cek Tilang Onlinedi mana disebutkan bahwa denda yang harus dibayarkan yaitu denda maksimal Rp 500 ribu atau di penjara paling lama 2 bulan.

2.      Pelanggaran kendaraan yang melebihi batas kapasitas.

Pelanggaran ini dilakukan jika dalam satu kendaraan berisi lebih dari maksimal kapasitas orang.

Proses yang Ada pada Tilang Elektronik

Sebelum membahas mengenai cara cek tilang online, maka alangkah baiknya jika kita mengetahui proses yang ada pada tilang elektronik. Adapun beberapa prosesnya yaitu:

1.      Tilang dilakukan oleh kamera pengawas

Proses yang pertama untuk memproses pelanggaran yaitu tilang dilakukan oleh kamera pengawas yang biasanya terpasang di setiap lampu rambu-rambu lalu lintas, setelah itu petugas polisi akan mengecek identitas dari kendaraan yang melakukan pelanggaran.

2.      Petugas mengirimkan surat tilang

Dalam waktu sekitar 3 hari setelah terjadinya pelanggaran, maka petugas kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke pihak yang di tilang, di mana di dalam surat konfirmasi e-tilang tersebut akan muncul rincian berupa:

  • Nama pemilik kendaraan
  • Foto sebagai bukti pelanggaran
  • Alamat pemilik
  • Jenis pasal yang dilanggar
  • Jenis kendaraan
  • Masa berlaku kendaraan.

3.      Pemilik kendaraan melakukan klarifikasi E-tilang

Setelah menerima surat tilang, maka pengendara perlu melakukan klarifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, konfirmasi tilang sendiri dapat dilakukan maksimal lima hari setelah surat di terima. Jika pelanggar telah konfirmasi, maka pelanggar akan mendapatkan surat tilang lagi berwarna biru serta kode bayar e-tilang.

Cara Cek Tilang Elektronik secara Online

Bagi para pengendara yang merasa melewati kamera pengawas dan melakukan pelanggaran, maka harus bersiap-siap untuk menerima surat tilang serta wajib membayar denda. Hanya saja banyak orang yang merasa ragu apakah benar-benar ada penilangan atau tidak, maka kita bisa mengeceknya sendiri secara online untuk memastikan bahwa kita tidak tertilang.

Adapun cara cek tilang online terbaru, yaitu:

  1. Mengunjungi situs resminya di ETLE PMJ lalu cek data
  2. Masuk dengan mengisi sejumlah data yang dibutuhkan seperti plat kendaraan, nomor rangka kendaraan serta nomor mesin kendaraan.
  3. Setelah semua data yang diperlukan telah di isi, langkah berikutnya yaitu klik pada tulisan cek data
  4. Jika kendaraan kita tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan seperti No Data Available ataupun data tidak tersedia, dengan begitu kendaraan kita aman dari kasus tilang.
  5. Akan tetapi jika kendaraan kita melanggar peraturan dan kena tilang, maka datanya akan muncul secara otomatis, di mana data yang muncul berisi terkait dengan waktu, status pelanggaran, lokasi terjadinya pelanggaran serta tipe kendaraan.

Itulah beberapa cara cek tilang online yang dilakukan di berbagai daerah, untuk cara cek tilang online Jakarta juga sama menggunakan seperti beberapa cara di atas.

Cara Bayar Denda Tilang Online atau E-Tilang

Setelah mengetahui cara cek tilang online, langkah berikutnya kita perlu mengetahui cara untuk bayar denda tilang online. adapun cara yang dilakukan untuk bayar denda tilang online ini bisa dilakukan berbagai cara, yaitu:

1.      Via situs kejaksaan

Cara melakukan pembayaran tilang online via kejaksaan yaitu dengan melakukan beberapa langkah berikut ini, yaitu:

  • Buka situs web dari tilang kejaksaan
  • Masukkan nomor registrasi tilang, nomor blanko ataupun nomor mengenai berkas tilang, lalu klik pada tombol cari
  • Lalu akan muncul besaran denda yang harus dibayarkan oleh pihak pelanggar
  • Klik pada tombol bayar untuk melakukan pembayaran
  • Maka kita akan mendapatkan kode yang digunakan untuk membayar denda. Adapun pembayaran bisa dilakukan pada sejumlah bank seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

2.      Via mobile banking

Selain melalui kejaksaan, kita juga bisa melakukan pembayaran denda secara langsung melalui m-banking. Adapun beberapa cara yang perlu dilakukan, yaitu:

  • Masuk ke aplikasi BRI mobile
  • Pilih pada menu Mobile Banking BRI
  • Lalu ketuk pembayaran dan pilih BRIVA
  • Masukkan nomor pembayaran tilang
  • Masukkan juga nominal pembayaran sesuai denda yang harus dibayarkan, transaksi akan secara otomatis di tolak apabila jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah dari denda
  • Masukkan nomor PIN M-Banking
  • Simpan notifikasi bukti pembayaran yang biasanya dikirim melalui SMS
  • Tunjukkan notifikasi SMS kepada petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3.      Via e-commerce

Selain beberapa cara di atas, kita juga bisa membayar denda tilang melalui e-commerce. Caranya yaitu:

  • Melihat kode pembayaran denda di situs kejaksaan
  • Buka aplikasi e-commerce seperti Tokopedia
  • Pilih menu tagihan atau top up
  • Klik layanan pemerintah, lalu pilih pada opsi penerimaan negara
  • Selanjutnya pilih bayar PNBP, masukkan kode pembayaran
  • Lunasi pembayaran denda tilang menggunakan metode yang diinginkan.

Lokasi Jalan Tol yang Memberlakukan Tilang Elektronik

Setelah mengetahui cara cek status tilang kendaraan yang dilakukan secara online, maka untuk menghindari terkena tilang online maka kita perlu mengetahui beberapa lokasi yang memberlakukan e-tilang. Adapun 5 ruas jalan tol yang dipasang speed camera yaitu:

  1. Tol Jakarta Cikampek Tol layang MBZ
  2. Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno Hatta
  3. Tol Jakarta Cikampek
  4. Tol kinciran Cengkareng
  5. Tol dalam kota

Itulah beberapa informasi mengenai cara cek tilang online serta beberapa cara membayar tilang dengan mudah dan praktis. Bagi kalian yang sering melewati tol yang terpasang speed kamera maka perlu berhati-hati agar terhindar dari e-tilang yang bisa sewaktu-waktu datang. Semoga bermanfaat ya!

 

 

Tinggalkan komentar