Cara Membuat NPWP Online Untuk Pribadi

Cara Membuat NPWP Online Untuk Pribadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah suatu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh warga Indonesia baik secara pribadi maupun badan usaha sebagai sarana administrasi dalam perpajakan. Dokumen ini adalah identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal pelaksana hak dan kewajiban dalam membayar pajak.

Cara membuat NPWP tidaklah sulit. Kamu bisa membuatnya secara offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun secara online melalui e-Registration Direktorat Jenderal Pajak atau E-REG DJP yang bisa dilakukan di rumah.

Untuk lebih jelasnya berikut akan kami bahas untuk kamu mengenai NPWP dan cara membuat NPWP yang mudah bagi kamu

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah dokumen resmi bagi warga negara Indonesia sebagai identitas dalam pelaksanaan kewajiban berpajak. NPWP adalah serangkaian nomor seri yang diberikan oleh DJP untuk pelaksanaan perpajakan.

NPWP sendiri terdapat 3 jenisnya yaitu NPWP untuk karyawan, NPWP untuk pengusaha, dan NPWP untuk wanita yang sudah menikah. Cara membuat NPWP pribadi dan usaha itu sama yang membedakan adalah syarat dokumen yang dibutuhkan. Berikut akan kami bahas.

Syarat Daftar NPWP Online

Sebelum masuk ke cara membuat NPWP kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan di dalamnya, yaitu:

1.      NPWP Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha

  • KTP bagi WNI
  • Paspor atau KITAP/KITAS bagi WNA

2.      NPWP Pribadi yang Menjalankan Usaha

  • KTP bagi WNI
  • Paspor atau KITAS/KITAP bagi WNA
  • Dokumen izin usaha dari instansi berwenang sekurang-kurangnya Kepala Desa.

3.      NPWP Pribadi Bagi Wanita yang Sudah Kawin dan Pajak Terpisah Dari Suami

  • Paspor atau KITAP/KITAS bagi WNA
  • KTP bagi WNI
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi surat perjanjian mengenai perpisahan harta dan kewajiban pajak.

Cara Daftar Akun di Website Dirjen Pajak

Sebelum masuk ke cara membuat NPWP online sebaiknya kamu harus mendaftarkan akun kamu ke website resmi dari Dirjen Pajak terlebih dahulu. Berikut langkahnya

  1. Masuk ke situs resmi Dirjen Pajak yaitu pajak.go.id lalu kamu bisa mengklik ereg.pajak.go.id/login untuk mengakses pendaftaran NPWP.
  2. Kamu bisa memilih menu e-Registration lalu klik tombol “daftar” untuk pendaftaran akun baru yang berada di bagian bawah.
  3. Kemudian masukkan alamat email aktif kamu yang sering digunakan. Dan ulangi kode captcha yang tertera.
  4. Kemudian lakukan aktivasi akun kamu menggunakan email tadi dengan mengecek kotak masuk pada email dari Dirjen Pajak. Klik link verifikasi untuk masuk secara otomatis ke halaman pendaftaran.
  5. Lalu lengkapilah semua data pendaftaran yang diminta, mulai dari nama, email, pasword dan lainnya. Pastikan semua data terisi dengan lengkap dan benar untuk melanjutkan dalam pembuatan NPWP.
  6. Jika proses aktivasi berhasil maka kamu bisa login kembali ke layanan e-Registration dengan email dan password yang digunakan sebelumnya.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Jika kamu sudah terdaftar ke akun di website resmi dari Dirjen Pajak, maka berikut cara membuat NPWP yang bisa kamu lakukan

  1. Login ke layanan e-Registration dengan akun kamu.
  2. Jika sudah login kamu bisa mengalihkan halaman tampilan registrasi data wajib pajak untuk pengisian formulir dalam pembuatan NPWP.
  3. Tahap awal pengisian formulir NPWP ini kamu bisa menentukan kategori wajib pajak sesuai dengan status kamu saat ini. Nantinya akan terdapat 2 kategori wajib yang dipilih yaitu NPWP pusat dan NPWP cabang. NPWP pusat bisa kamu pilih jika belum menikah, sedangkan NPWP cabang bisa kamu pilih jika kamu seorang perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami kamu.
  4. Jika sudah menentukan kategori NPWP, kamu bisa melengkapi identitas diri wajib pajak seperti nama, tempat tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon, dan email.
  5. Kemudian untuk menentukan penghasilan wajib pajak bisa kamu sesuaikan dengan jenis pekerjaan kamu. Dalam situs ini terdapat 4 jenis pilihan pekerjaan yaitu:
  • Pilihan pertama seperti karyawan atau pegawai baik swasta maupun PNS.
  • Pilihan kedua seperti usaha warung sembako, warung makan, dan sebagainya.
  • Pilihan ketiga seperti guru, dokter, dan sebagainya.
  • Pilihan keempat adalah pekerjaan lainnya seperti freelancer.
  1. Jika sudah kamu bisa mengisi alamat domisili kamu saat ini.
  2. Kemudian kamu harus mengisi tanggungan wajib pajak dengan mengisi jumlah gaji yang kamu peroleh dan tanggungan yang harus kamu tanggung saat ini.
  3. Kemudian kamu juga diharuskan mengunggah foto e-KTP pada kolom “upload KTP di sini” dan pilih tombol “simpan” untuk menyimpan.
  4. Jika data yang kamu isi sudah lengkap maka kamu bisa memilih tombol “minta token” dan memasukkan kode captcha yang terkirim melalui email kamu.
  5. Masukkan kode token tersebut ke kolom yang tersedia sebanyak 9 digit dan klik tombol “kirim permohonan” untuk memproses berkas kamu.
  6. Tunggu beberapa saat karena permintaan kamu tidak akan lama dalam memprosesnya.

Cara Cek NPWP

Setelah kamu mengetahui cara membuat NPWP pribadi online, kamu juga harus tahu bahwa nomor NPWP kita hanya dapat diketahui orang-orang tertentu saja, jadi tidak semua orang bisa secara langsung mengecek nomor NPWP dengan mudah.

DJP sendiri telah memberikan keamanan terkait data pribadi kita. Di mana DPJ tidak akan dengan mudah memberikan akses kepada orang lain untuk mengecek nomor NPWP kita secara online. Nah untuk mengecek apakah NPWP kamu valid atau tidak berikut caranya:

  1. Kamu bisa datang langsung ke kantor pajak dengan menunjukkan KTP asli atau akta perusahaan yang digunakan untuk mendaftar NPWP. Jika kamu memerintahkan orang lain maka sertakan surat kuasa diatas materai agar petugas pajak memberikan informasi terkait NPWP kamu.
  2. Kamu juga bisa mengecek NPWP secara online di website ereg.pajak.go.id. dengan memasukkan NPWP untuk login maka disitu akan muncul identitas NPWP kamu apakah masih aktif atau tidak.
  3. Kamu juga bisa memeriksa NPWP melalui aplikasi resmi DJP.

Jika NPWP Online Bermasalah

Jika kamu membuat NPWP secara offline masalah yang sering muncul adalah rusak dan hilangnya kartu NPWP. Sedangkan jika kamu mendaftarkan NPWP secara online biasanya kendala yang muncul adalah penolakan berkas. Nah berikut solusinya

Saat ini pemerintah telah mencanangkan NIK untuk menjadi NPWP untuk masuk ke DJP Online pada 1 Januari 2024 secara serentak. Jadi kamu akan tetap bisa melakukan login pada laman DJP Online dengan NPWP yang kamu miliki saat ini hingga 31 Desember 2023.

Jika kamu sudah memiliki NPWP maka kamu harus melaksanakan kewajiban berpajak. Selain NPWP pribadi, bagi kamu yang ingin memulai bisnis juga harus membuatkan NPWP untuk bisnis kamu agar memudahkan dalam pelaksanaan kewajiban berpajak.

Itulah cara membuat NPWP pribadi secara online tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Semoga artikel ini membantu.

 

 

Tinggalkan komentar