3 Cara Cek Pajak Kendaraan Pakai HP Terbaru 2023

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Pakai HP. Saat ini Cara Cek Pajak Kendaraan bisa dilakukan secara online. Dengan memanfaatkan kehadiran teknologi tersebut, Kamu bisa mengetahui berapa pajak kendaraan yang harus dibayarkan tanpa harus datang ke Samsat. Ingin tahu bagaimana caranya? Yuk simak! Perkembangan teknologi yang ada saat ini terbukti berhasil membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Termasuk cara banyak orang untuk mengurus pajak kendaraan miliknya.

Setiap pemilik kendaraan bermotor pasti sudah mengetahui bahwa mereka memiliki kewajiban untuk membayar PKB atau pajak kendaraan bermotor. Meskipun begitu, beberapa orang masih tidak mengetahui berapa nominal atau tarif pajak yang harus dibayarkan. Cara Cek Pajak Kendaraan motor saat ini bisa dilakukan secara online baik melalui SMS, aplikasi dan website yang bisa diakses oleh ponsel. Dengan cek pajak motor online ini, Anda bisa mengetahui sejumlah informasi seperti biaya pajak yang harus dibayar sebelum datang ke Samsat.

Umumnya, di setiap kantor Samsat di wilayah Indonesia memiliki alamat website yang berbeda untuk mengecek pajak kendaran bermotor.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Cara Cek Pajak Kendaraan motor dan mobil melalui tiga cara, dilansir dari berbagai sumber.

 

1. Cara Cek Pajak Kendaraan menggunakan layanan SMS.

DKI Jakarta

Bagi warga DKI Jakarta, format SMS yang harus diketik adalah:

  • METRO[spasi]Nomor Kendaraan (tanpa menggunakan spasi), lalu kirim ke nomor 1717.
  • Contohnya : METRO B9420BRK

Jawa Barat dan Banten

Bagi warga di daerah Jawa barat dan Banten, format SMS yang harus diketik adalah:

  • esamsat[spasi]Nomor Kendaraan[spasi]NIK, lalu kirim ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.
  • Contohnya: esamsat D9420BRK 121562837193746

Jawa Timur

Bagi warga di daerah Jawa timur, format SMS yang harus diketik adalah:

  • JATIM[spasi]Nomor Kendaraan, lalu kirim ke nomor 7070.
  • Contohnya: JATIM L9420BRK

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Bagi warga Yogyakarta, format SMS yang harus diketik adalah:

  • DIY[spasi]Nomor Kendaraan, lalu kirim ke nomor 9600.
  • Contohnya: DIY AB9420BRK

Bali

Bagi warga Bali, format SMS yang harus diketik adalah:

  • BALI[spasi]Nomor Kendaraan, lalu kirim ke nomor 8893.
  • Contohnya: BALI DK9420BRK

 

2. Cara Cek Pajak Kendaraan menggunakan Aplikasi

Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan menggunakan layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional. Cara cek pajak kendaraan ini menyediakan banyak menu sehingga lebih mudah dan terperinci.

Berikut cara menggunakan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional.

  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore
  2. Setelah mengunduh, masukkan data diri dan data kendaraan
  3. Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, tekan menu Pendaftaran
  4. Ikuti instruksi pengisian formulir yang terdapat pada aplikasi
  5. Setelah selesai mengisi formulir, Anda akan menerima informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK
  6. Lalu Anda akan menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran
  7. Selain mendapatkan informasi nilai pajak, Anda juga akan diberikan pilihan pembayaran.

 

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM dan laman e-Samsat dengan bank tertentu.

Adapun perbankan yang bekerja sama di antaranya adalah Bank Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BRI, BNI, Mandiri, BTN), dan bank swasta (Permata, BCA, CIMB Niaga).

3. Cara Cek Pajak Kendaraan via Website

Cara Cek Pajak Kendaraan via Website

  • Akses laman e-samsat.id
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Klik “Cek Sekarang”
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
  • Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

 

Demikian informasi seputar Cara Cek Pajak Kendaraan di Hp dengan mudah dan praktis. Setelah mengetahui besaran pajak kendaraan, masyarakat bisa langsung membayar pajak motor atau mobil Kamu ya gaes di Samsat Keliling atau secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional.

 

Tinggalkan komentar