Marketplace

5+ Cara Membuat SKCK Online dan Persyaratannya

Cara Membuat SKCK Online dan Persyaratannya SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada warga masyarakat sebagai bukti ada tidaknya tindak kriminalitas yang bersangkutan pada seseorang.

Cara membuat SKCK online maupun offline bisa kamu lakukan dengan mudah saat ini. Bagi kamu yang belum memiliki SKCK dan ingin membuatnya berikut kami jelaskan secara ringkas.

Apa Itu SKCK?

Sebelum masuk ke cara membuat SKCK online perlu kamu ketahui terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada pemohon untuk membuktikan ada tidaknya tindakan kejahatan yang dilakukan.

Untuk mendapatkan SKCK kamu bisa mendaftarkan langsung ke kantor polisi terdekat dengan membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan. Atau saat ini kamu juga bisa membuatnya secara online hanya dengan mengunjungi ke situs skck.polri.go.id.

Untuk pembuatan SKCK sendiri menurut Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2014, kamu bisa melakukan pelayanan di mabes (Markas Besar) Polri, Polda (Kepolisian Daerah), Polres (Kepolisian Resor), dan Polsek (Kepolisian Sektor) yang sesuai dengan domisili kamu.

Fungsi SKCK

Berikut ada beberapa fungsi SKCK yang bisa kamu gunakan, yaitu:

  1. Sebagai dokumen untuk memenuhi persyaratan suatu pekerjaan, ataupun kegiatan lain seperti pendaftaran sekolah dan sebagainya.
  2. Sebagai catatan resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang ada tidaknya tindakan kejahatan yang dilakukan.
  3. Sebagai sarana tugas Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  4. SKCK sendiri diterbitkan sebagai fakta dan data yang akurat.

Masa Berlaku SKCK

SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak dokumen tersebut diterbitkan. Jika sudah melewati batas dan dirasa diperlukan kembali kamu bisa melakukan perpanjangan terhadap SKCK tersebut.

Namun SKCK juga bisa dikatakan mati jika:

  • Pemohon telah melakukan tindakan pidana yang sebelumnya belum pernah dilakukan
  • Adanya data tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon tetapi tidak dicantumkan dalam data atau dikatakan sebagai penipuan data.

jika SKCK telah kadaluwarsa selama satu tahun dan pemohon telah membuat SKCK aru maka SKCK yang lama tidak dapat diperpanjang lagi.

Cara Membuat SKCK Online

Sebenarnya untuk prosedur pembuatan SKCK baik online maupun offline sama saja yaitu:

  • Pemohon akan disuruh melengkapi berkas persyaratan pembuatan SKCK
  • Pemohon melakukan pendaftaran
  • Pemohon mengisi form pendaftaran yang sudah disediakan
  • Pemohon akan disuruh melengkapi data diri selengkap-lengkapnya
  • Pemohon akan disuruh melengkapi data terkait tindak pidana apakah pernah melakukan atau tidak
  • Pemohon juga harus mengisi tentang ciri fisik dari pemohon itu sendiri
  • Pemohon juga akan dikenai biaya administrasi dalam pembuatan SKCK

Sekarang ada cara membuat SKCK online dengan mudah tanpa harus datang ke kantor polisi, berikut caranya:

  1. Kunjungi situs skck.polri.go.id
  2. Pilih formulir pendaftaran yang tersedia di bagian kanan atas
  3. Kemudian pilih wilayah untuk proses pembuatan SKCK sesuai dengan KTP kamu
  4. Lalu pilih cara bayar yang akan kamu gunakan bisa secara tunai di loket ataupun melalui BRIVA untuk bank BRI
  5. Jika sudah kamu bisa mengklik lanjut di bagian bawah
  6. Kemudian kamu bisa mengisi formulir pendaftaran dengan jenis keperluan yang kamu perlukan
  7. Jika sudah lampiran rumus sidik jari yang bisa kamu dapatkan di kantor polisi sesuai dengan domisili kamu
  8. Jika sudah melakukan pendaftaran online nantinya kamu akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dengan nomor untuk membayar biaya SKCK tersebut
  9. Simpan bukti pendaftaran tersebut dan nomor pembayaran untuk melakukan pembayaran.
  10. Jika kamu melakukan pembayaran melalui Bank kamu bisa melampirkan bukti pembayaran untuk pengambilan SKCK di kantor polisi domisili kamu.

Syarat Membuat SKCK Online

Dalam cara membuat SKCK online terbaru terdapat beberapa persyaratan yang harus kamu lampirkan, berikut persyaratannya:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KTP asli
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi akte lahir atau ijazah atau surat nikah
  4. Fotokopi KK (kartu Keluarga)
  5. Rumus sidik jari dan dokumen sidik jari yang didapatkan di kantor polisi
  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang tidak memiliki KTP
  7. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Untuk foto harus tampak muka, dan tidak menggunakan aksesoris yang menutupi wajah

Sedangkan untuk WNA berikut persyaratan yang harus dilampirkan:

  1. Fotokopi KTP atau surat nikah bagi yang memiliki suami atau istri WNI
  2. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang bertanggung jawab
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  6. Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor)
  7. Lampirkan dokumen sidik jari dan rumus sidik jari dari kantor polisi
  8. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Berapa Lama Proses Pembuatan SKCK Online

Dalam pembuatan SKCK secara online proses pembuatannya tidak terlalu dan hampir sama dengan pembuatan SKCK secara offline. Untuk pengambilannya diberikan batas selama 3 hari setelah surat diterbitkan. Di mana kamu bisa langsung mengambilnya ke kantor jika proses pendaftaran sebelum jam 8 pagi.

Dalam pembuatan SKCK sendiri jika dokumen yang kamu lampirkan sudah lengkap dan sesuai maka proses pembuatannya hanya sekitar 10 menit saja. tidak lama bukan? Jadi kamu tidak perlu menunggu lama saat membuat SKCK.

Biaya Pembuatan SKCK Online

Dalam proses cara membuat SKCK online Jakarta untuk biaya pendaftaran yang terlampir di situs polri.go.id adalah sebesar Rp 30.000 rupiah.

Biaya tersebut berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Cara Memperpanjang SKCK Online

Selain cara membuat SKCK online, berikut cara memperpanjang SKCK secara online yang bisa kamu lakukan;

  1. Kunjungi laman skck.polri.go.id lalu pilih menu pendaftaran
  2. Kemudian pada kolom jenis keperluan kamu bisa pilih alasan pengajuan pembuatan SKCK, dan pilih wilayah untuk pengambilan SKCK
  3. Lakukan pembayaran dan lengkapi data pribadi kamu
  4. Unggah foto ukuran 4×6
  5. Lengkapi data diri kamu seperti hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen
  6. Kemudian unggah rumus sidik jari kamu.

Syarat Perpanjangan SKCK Online

sebenarnya syarat dan cara membuat SKCK online dan perpanjangannya sama namun ada beberapa hal yang perlu diteliti dalam proses perpanjangan, yaitu:

  1. Keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan (autentikasi)
  2. Keperluan atau penggunaan SKCK yang dimohonkan
  3. Identitas dari pemohon
  4. Formulir daftar pertanyaan yang sudah diisi oleh pemohon
  5. Data pemohon baik pernah ataupun tidak pernahnya melakukan tindak pidana

Demikianlah informasi mengenai cara membuat SKCK online yang bisa kamu lakukan sendiri. Semoga membantu.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button