4+ Cara Tepat Hadapi Penagih Hutang Pinjam dan Solusinya
Cara Tepat Hadapi Penagih Hutang Pinjam dan Solusinya Pinjaman Online atau pinjol ilegal tidak dipungkiri memang sudah banyak ditemukan akhir-akhir ini. Bahkan terdapat beberapa oknum Debt Collector dari pinjol yang melakukan penagihan di luar ketentuan OJK. Tentunya cara tepat hadapi penagih utang pinjol perlu dipahami agar sama-sama tidak dirugikan.
Namun dilain sisi kalian juga menemukan kasus Debt Collector mengalami penganiayaan ketika sedang menjalankan tugasnya. Melihat hal ini akhirnya OJK membuat aturan baru guna melindungi perusahaan pinjol, debitur, dan Debt Collector.
Peraturan Baru OJK
Peraturan baru yang dimaksudkan di sini terkait dengan kartu identitas sampai surat resmi yang berasal dari perusahaan pembiayaan yang menugaskan debt collector tadi.
Untuk perusahaan pembiayaan sebaiknya sebelum melakukan penagihan serta penarikan jaminan diwajibkan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu untuk debitur terkait dengan kondisi kolektibilitas yang mengalami kemacetan.
Aturan yang telah dibuat OJK ini haruslah dipatuhi bagi seluruh perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar pada OJK.
Etika Penagihan Pinjaman
Cara tepat hadapi penagih utang pinjol yaitu kalian harus mengetahui etika penagihan. Etika ini tidak hanya wajib diketahui penagih namun juga penyewa jasa debt collector.
1. Memperlihatkan identitas resmi perusahaan pemberi pinjaman
Debt collector diwajibkan untuk terus membawa kartu identitas yang resmi dan dikeluarkan oleh pemilik perusahaan dari pemberi pinjaman entah itu surat tugas serta sertifikat. Ketika debt collector datang jangan lupa untuk tanyakan identitas, jika menolak maka debitur bisa melakukan penuntutan.
- Hadapi penagih hutang tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, dan mempermalukannasabah
Penagihan dengan cara mempermalukan, memberikan ancaman, dan kekerasan sangat dilarang karena melanggar etika penagihan. Jika hal tersebut terjadi terus menerus maka debitur bisa melapor ke kantor polisi dan OJK akan langsung datang ke perusahaan pinjaman tadi.
2. Tidak boleh memakai kekerasan verbal atau fisik
Hadapi penagih hutang sangat dilarang untuk melakukan kekerasan entah verbal maupun fisik. Jika hal itu terjadi maka jangan untuk segera melaporkannya. Jika debitur ditagih dengan kekerasan maka bisa langsung membawa permasalahan ke jalur hukum.
3. Dilarang menagih ke pihak lain yang tidak berutang
Peminjam umumnya akan memberikan nama dan nomor telepon orang terdekat seperti teman, saudara, dan orang tua yang dijadikan sebagai kontak darurat.
Debt collector sangat dilarang keras untuk melakukan penagihan ke pihak lain selain debitur. Debitur dapat melakukan protes terutama jika penagih ikut menagih saudara, keluarga, dan juga teman berkaitan dengan masalah tadi.
4. Tidak boleh meneror
Penagihan dengan sarana komunikasi sangat dilarang untuk dilakukan secara terus-terusan yang sifatnya mengganggu. Ketika debt collector melakukan penagihan menggunakan telepon ada baiknya dilakukan di waktu tertentu bukan sepanjang hari.
Cara Mengadukan Debt Collector Pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Supaya selamat dari penagihan yang tidak benar maka pahami kebijakan OJK soal metode penagihan yang mana ini juga merupakan cara tepat hadapi penagih utang pinjol.
Ketika kalian menemukan pelanggaran maka bisa langsung menyampaikan pengaduan melalui OJK. Kontak yang bisa dihubungi yaitu.
- Telepon: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online ke konsumen.ojk.go.id
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Salah satu cara tepat hadapi penagih hutang pinjol yaitu dengan menghindari meminjam pada lembaga yang ilegal. Untuk itu kalian perlu mengetahui apa saja ciri-cirinya seperti berikut.
- Tidak mempunyai izin OJK
- Memakai WhatsApp/SMS untuk memberikan penawaran
- Memberikan pinjaman dengan sangat mudah
- Bunga ataupun biaya pinjaman tidak jelas
- Teror, pelecehan, intimidasi saat penagihan
- Tidak memiliki layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas untuk para pengurus serta alamat kantor tidak jelas
- Meminta akses untuk semua data pribadi yang terdapat pada gawai debitur
- Debt collector yang menagih tidak mempunyai sertifikat penagihan dari FPI
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Untuk kalian yang ingin mengajukan pinjaman secara online sebaiknya pilih jasa yang memang benar-benar legal dan berikut adalah ciri-cirinya.
- Terdaftar atau mengantongi izin OJK
- Pinjol legal tidak akan pernah memberikan penawaran lewat saluran komunikasi pribadi
- Untuk memberikan pinjaman akan dilakukan seleksi terlebih dahulu
- Bunga ataupun biaya pinjaman transparan
Peminjam yang tidak mampu untuk membayar setelah 90 hari biasanya akan dimasukkan pada daftar hitam oleh Fintech Data Center jadi peminjam tidak akan bisa lagi meminjam dana pada platform fintech lainnya.
- Memiliki layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus serta memiliki alamat kantor jelas
- Hanya meminta izin akses berupa lokasi, mikrofon, dan kamera dari gawai peminjam.
- Penagih mempunyai sertifikasi penagihan yang berasal dari AFPI.
Tentunya dengan mengetahui masing-masing ciri di atas kalian menjadi lebih jeli dan waspada memilih layanan pinjol yang tersedia saat ini.
Manfaatkan website OJK untuk melihat apakah pinjol yang akan dipilih memang sudah benar-benar terdaftar atau belum. Jika belum sebaiknya pertimbangkan kembali jangan sampai karena membutuhkan uang kalian menjerumuskan diri lebih dalam.
Sebenarnya cara tepat hadapi penagih utang pinjol agar bisa lepas dari jeratan debt collector yaitu dengan memilih layanan yang legal. Jika tidak terlalu penting dan sangat butuh uang sebaiknya pilih pinjaman offline saja.
Pertama kalian sudah mengetahui alamat pasti dan identitas perusahaan serta penagihannya. Komunikasi yang dilakukan umumnya juga lebih baik dibandingkan dengan pinjaman online yang belum paham kondisi yang ada di lapangan seperti apa.
Jangan Lupa Saling Menjalankan Kewajiban
Memang ketika ada kasus penagihan kebanyakan hanya terfokus kepada menyalahkan debt collector saja. Perlu kalian pahami jika tidak semua debitur itu mempunyai itikad yang bagus untuk mengembalikan angsuran yang memang telah menjadi kewajibannya.
Bahkan tidak dipungkiri banyak juga debt collector yang menjadi korban kekerasan baik verbal maupun fisik ketika menjalankan tugasnya.
Hal tersebut didukung pula oleh citra debt collector yang terlanjur dipandang buruk oleh masyarakat sehingga membuat banyak orang tidak ragu-ragu melakukan pengeroyokan ke debt collector yang mana sebenarnya telah melakukan penagihan sesuai aturan.
Jadi memang jika kalian memiliki utang ke perusahaan pinjaman maka sebaiknya segera dilunasi karena itu sudah menjadi salah satu kewajiban dari peminjam.
Jika debitur secara sengaja melakukan kekerasan ataupun hal lain yang dapat merugikan perusahaan pinjaman maka bisa dituntut dan tidak dibenarkan untuk melarikan diri dari tidak membayar hutang.
Pihak perusahaan dapat melaporkan hal itu sebagai sebuah bentuk penipuan serta tindakan kriminal yang lainnya dan dapat diproses secara hukum.
Sedangkan untuk perusahaan pinjaman sebaiknya perhatikan etika yang sudah ditetapkan OJK. Hindari penggunaan kekerasan dan tindakan lain yang bisa merugikan debitur. Ada baiknya sebelum penagihan diberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
Jadi pada dasarnya kedua pihak harus paham hak dan kewajibannya masing-masing. Jangan pernah ada yang coba melanggar karena bila dilanggar akan berakibat pada kericuhan bagi kedua pihak.
Namun jika debitur terpaksa berusaha berurusan dengan debt collector bermasalah sebaiknya ketahui cara tepat hadapi penagih utang pinjol yang sudah dijelaskan di atas.